Dengan mengacu pada surat edaran nomor : 443.2/09002 tentang “Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Pencegahan Penularan dan Penyebaran COVID-19 di Jawa Tengah” yang diantara isinya tentang pembatalan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020. Hal ini menyusul dengan meluasnya wabah covid-19 di Indonesia dan berimbas pada pembatalan pelaksanaan Ujian Nasional. Keputusan ini harus diambil oleh lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Tidak hanya pelaksanaan Ujian Nasional saja yang dibatalkan, namun kegiatan belajar mengajar (KBM) juga harus dilaksanakan dengan pelaksanaan Belajar Daring dari Rumah. Hal ini menyusul untuk mengurangi berkumpulnya massa yang banyak di lingkungan sekolah itu…